Pembuatan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

  1. Permohonan Dokumen dan pemeriksaan Dokumen SPPL
  2. Dokumen SPPL
  3. Foto copy KTP Pemohon
  4. Materai 10000 sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Foto Copy Akte Badan Hukum (Jika Ada)

  1. Pemrakarsa mengajukan Permohonan Dokumen dan Pemeriksaan dokumen SPPL
  2. Evaluasi dokumen SPPL
  3. Persetujuan dan Penerimaan (register) Surat SPPL

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerimaan (register) Dokumen SPPL

Pengaduan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Batu Bara

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)"