Rekomendasi Izin Lingkungan (UKL-UPL)

  1. Permohonan Rekomendasi Izin Lingkungan dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL
  2. Formulir UKL-UPL
  3. Dokumen Pendirian usaha dan/atau kegiatan
  4. Profil usaha dan/atau kegiatan

  1. Pemrakarsa mengajukan Permohonan Izin Lingkungan dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL
  2. Permohonan Izin Lingkungan dan Formulir UKL-UPL diterima oleh Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan kesesuaian dengan tata ruang.
  3. Dalam hal lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan dalam sengketa, dan/atau konflik dan/atau pelanggaran hukum, UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada pemrakarsa.
  4. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan administrasi dinyatakan lengkap maka Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Batu Bara mengumumkan Permohonan Izin Lingkungan dilokasi kegiatan dan melalui multimedia
  5. Setelah dinyatakan lengkap administrasi akan dilanjutkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Formulir UKL-UPL, apabila formulir UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan Sekretariat Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Batu Bara.
  6. Tim Pemeriksa UKL-UPL melakukan pemeriksaan kesesuaian substansi dengan kriteria yang ditentukan
  7. Dalam hal formulir UKL-UPL dapat diterima dan substansi sesuai dengan kriteria yang ditentukan maka dapat dilanjutkan dengan penerbitan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Batu Bara serta pembuatan Rekomendasi Izin Lingkungan
  8. Dalam hal formulir UKL-UPL substansi tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan maka formulir dikembalikan untuk diperbaiki oleh pemrakarsa dan disampaikan kembali untuk dilakukan pemeriksaan.
  9. Pembuatan Rekomendasi Izin Lingkungan akan disampaikan ke DPMPTSP Kabupaten Batu Bara untuk penerbitan Izin Lingkungan

14 Hari

Pemeriksaan formulir UKL-UPL dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persetujuan Dokumen UKL-UPL dan Rekomendasi Izin Lingkungan (UKL-UPL)

Pengaduan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Batu Bara

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Lingkungan (UKL-UPL)"