Pemantauan Air Sungai

  1. Surat perintah tugas (SPT) dan SPPD
  2. Jadwal pemantauan
  3. Surat pengaduan identifikasi pencemaran air sungai (jika ada)

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pengambilan sampel
  2. Kepala Seksi dan Staf meneliti kelengkapan dari ketentuan yang dipersyaratkan dan kevalidan berkas, jika memenuhi syarat diproses
  3. Kepala Dinas mengeluarkan surat perintah tugas dan jadwal pemantauan
  4. Kepala seksi dan staf melakukan pengambilan sampel pemantauan air sungai
  5. Kepala seksi dan staf melakukan pengantaran sampel air sungai ke UPT. Laboratorium
  6. Hasil analisis sampel keluar dan dibuat laporan hasil pengujian sampel air sungai oleh Kepala Seksi dan Staf

33 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Sertifikat Hasil Uji (SHU)

Pengaduan langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Pada hari dan jam kerja

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemantauan Air Sungai"