Pemungutan PAD Persampahan

  1. KTP
  2. Surat Permohonan Pengangkatan Sampah (Bagi Pemilik Usaha)

  1. Masyarakat / Pemilik Usaha mengajukan permohonan pengutipan sampah kepada Koordinator Kecamatan
  2. Koordinator Kecamatan mensosialisasikan / membagikan Perda No. 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
  3. Jika masyarakat / pemilik usaha merasa setuju atas biaya retribusi maka pendataan akan dilaksanakan
  4. Jika masyarakat / pemilik usaha merasa tidak setuju atas biaya retribusi maka pendataan tidak akan dilaksanakan
  5. Koordinator Kecamatan Mendata Objek Wajib Retribusi Sampah.
  6. Petugas kebersihan akan melaksanakan pelayanan kebersihan/persampahan rutin setiap harinya.
  7. Jika pelayanan kebersihan / persampahan Masyarakat / Pemilik Usaha Sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum Koordinator Kecamatan Pelayanan Kebersihan Pengutipan Retribusi Penyetoran telah berlangsung 1 bulan maka koordinator lapangan melakukan pengutipan biaya retribusi dan menyerahkan Karcis Pembayaran biaya retribusi.
  8. Biaya retribusi disetorkan oleh koordinator kecamatan melalui Bank Sumut

10 Hari

Tergantung Wajib Retribusi Sampah yang dilayani

Karcis biaya wajib retribusi sampah

Pengaduan langsung ke koordinator kecamatan Pada hari dan jam kerja.

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemungutan PAD Persampahan"