Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. Mengisi Formulir Pakta Integritas
  2. Mengisi Formulir Permohonan Izin
  3. Melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Melampirkan Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Melampirkan NPWP Pribadi dan Perusahaan
  6. Melampirkan Fotocopy Pembayaran Retribusi Reklame
  7. Surat Pernyataan Mentaati Peraturan yang berlaku
  8. Melampirkan Profil Perusahaan
  9. Melampirkan Sket Denah Lokasi Pemasangan
  10. Melampirkan Sket Gambar Reklame yang akan dipasang

  1. Front Office Memeriksa Kelengkapan Berkas
  2. Satelah berkas lengkap Back Office membuatkan Surat Izin Pemasangan Reklame yang diverifikasi oleh Kasi, Kabid dan Sekretaris Dinas
  3. SK Izin Reklame ditandatangani oleh Kepala Dinas
  4. SK Izin Pemasangan Reklame diserahkan kepada Pemohon

- Hari Pertama Pemohon Mengajukan Permohonan

- Hari Kedua Proses Verifikasi dan Validasi

- Hari Ketiga Izin di Serahkan Kepada Pemohon

Biaya ditentukan berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 15 Tahun 2016

lapor.go.id

Web   : dpmptspacehbaratdayakab.go.id

Email : dpmptsp.abdya@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptspacehbaratdayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame"