Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  1. 1. Daftar pekerja buruh yang dicatatkan dalam PKWT
  2. 2. Draf PKWT rangkap 3 (tiga)
  3. 3. Daftar jenis pekerjaan yang akan di PKWT-kan.
  4. 4. Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, diterima Kasubbag Umum/ Kepegawaian Dinas Ketenagakerjaan;
  2. 2. Kepala Dinas Memerintahkan Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk Mempelajari PKWT untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan;
  3. 3. Kepala Seksi melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan berkas untuk mengetahui apakah PKWT memenuhi syarat untuk dicatatkan atau tidak;
  4. 4. Apabila tidak memenuhi syarat, maka berkas dikembalikan untuk diperbaiki Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Seksi Syarat Kerja menyusun konsep Surat Bukti Pencatatan;
  5. 5. Konsep Surat Bukti Pencatatan disampaikan ke Kepala Dinas Melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk ditandatangani;
  6. 6. Pemohon menerima surat Tanda Bukti Pencatatan;

1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, diterima Kasubbag Umum/ Kepegawaian Dinas Ketenagakerjaan;

2. Kepala Dinas Memerintahkan Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk Mempelajari PKWT untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan;

3. Kepala Seksi melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan berkas untuk mengetahui apakah PKWT memenuhi syarat untuk dicatatkan atau tidak;

4. Apabila tidak memenuhi syarat, maka berkas dikembalikan untuk diperbaiki Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Seksi Syarat Kerja menyusun konsep Surat Bukti Pencatatan;

5. Konsep Surat Bukti Pencatatan disampaikan ke Kepala Dinas Melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk ditandatangani;

6. Pemohon menerima surat Tanda Bukti Pencatatan;

Gratis

Surat tanda bukti pencatatan PKWT yang sudah ditandatangani

1. Pendaftaran langsung ke Dinas Ketenagakerjaan

2. e-mail : nakerbatubara@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)"