1. Pemohon mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan dilengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, diterima Kasubbag Umum/ Kepegawaian Dinas Ketenagakerjaan;
2. Kepala Dinas Memerintahkan Seksi Persyaratan Kerja, Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk Mempelajari PKWT untuk disesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan;
3. Kepala Seksi melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan berkas untuk mengetahui apakah PKWT memenuhi syarat untuk dicatatkan atau tidak;
4. Apabila tidak memenuhi syarat, maka berkas dikembalikan untuk diperbaiki Apabila memenuhi syarat, maka Kepala Seksi Syarat Kerja menyusun konsep Surat Bukti Pencatatan;
5. Konsep Surat Bukti Pencatatan disampaikan ke Kepala Dinas Melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk ditandatangani;
6. Pemohon menerima surat Tanda Bukti Pencatatan;
Surat tanda bukti pencatatan PKWT yang sudah ditandatangani
1. Pendaftaran langsung ke Dinas Ketenagakerjaan
2. e-mail : nakerbatubara@yahoo.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store