Pelayanan penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) PAUD-PNF

  1. Surat Pengantar dari lembaga.
  2. Surat Permohonan pengusulan penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas.
  3. Formulir GTK, dapat diunduh melalui Aplikasi DAPODIK
  4. Fotocopy SK Pembagian Tugas terbaru
  5. Fotocopy Surat Tugas (SK dari Kepela Sekolah /Yayasan/Lembaga)
  6. Fotocopy Ijazah S1
  7. Fotocopy Kartu Keluarga
  8. Foto Copy KTP
  9. e-mail individu PTK

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada Petugas Admin Dapodik Bidang PAUD-PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
  2. Berkas masuk diproses bidang PAUD dan PNFI
  3. Petugas mengin-put seluruh berkas dokumen dan melakukan registasi melalui laman Vervalptk.
  4. PTK akan masuk dan terdata pada aplikasi dapodik sekolah

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) PAUD

Melaui Surat atau langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-