Pelayanan penerbitan Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

  1. Surat Pengantar dari lembaga.
  2. Surat Permohonan pengusulan penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Lawas.
  3. SK GTY 2 (dua) tahun terakhir
  4. SK Pembagian Tugas 4 (empat) semester berjalan
  5. Foto copy KTP
  6. Foto copy Ijazah SD sederajat
  7. Foto copy Ijazah SMP sederajat
  8. Foto copy Ijazah SMA sederajat

  1. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada Petugas Admin Dapodik Bidang PAUD-PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
  2. Berkas masuk diproses bidang PAUD dan PNFI
  3. Petugas admin dapodik kabupaten memverifikasi dan meng-approve dari pemohon melalui laman Dopdikpauddikdasmen.
  4. Approve Data usulan oleh Provinsi
  5. Proses peneribtan NUPTK oleh Kemendikbud
  6. Pemohon akan menerima NUPTK pada aplikasi dapodik Sekolah

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Melaui Surat atau langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)"