Keanggotaan Perpustakaan

  1. Menunjukkan Kartu Identitas sebagai warga Batu Bara yang masih berlaku
  2. Anak Usia 0 – 7 tahun (Kartu Keluarga / Kartu Identitas Anak)
  3. Pelajar SD – SMA (Kartu Pelajar/ KK)
  4. Mahasiswa (Kartu Mahasiswa (KTM)
  5. Umum KTP (KTP/KK/SIM)
  6. Umum KTP luar Batu Bara (Surat Keterangan Bekerja di wilayah Batu Bara / surat domisili dikeluarkan kelurahan/desa)
  7. Untuk PNS Pemda Batu Bara (Kartu Pegawai)
  8. Harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan

  1. Pemustaka mununjukkan KTP / KK / KTM / Kartu Pelajar
  2. Persyaratan terpenuhi
  3. Pemustaka mengisi formulir pendaftaran
  4. Data komplit
  5. Pengambilan foto anggota
  6. Petugas menyerahkan kartu anggota ke pemustaka
  7. Pemustaka menerima kartu dan menulis di buku penerimaan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Perpanjangan dan Penggantian Kartu Anggota Perpustakaan

Kotak saran dan masukan

SMS / WA Pengaduan ke 0823 6952 9801

Website : www.perpustakaan.go.id

Email : perpus_bb@yahoo.com

Facebook : Dinas Perpustakaan Kabupaten Batu Bara

Aduan langsung

*) Penanggung jawab tindak lanjut dari saran dan masukan adalah Seksi Layanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keanggotaan Perpustakaan"