Surat Rekomendasi Teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Surat Pengantar dari Dinas PTSP
  2. Berkas Administrasi dari Dinas PTSP
  3. Foto copy surat keterangan/ Sertifikat Tanah
  4. Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  5. Amdal / UKL-UPL / SPPL dari Dinas terkait
  6. Gambar Rencana Bangunan (gambar teknis)

  1. Dinas perijinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) mengirimkan surat permohonan ke Dinas PUPR Kab. Batu Bara
  2. Surat permononan tersebut diterima bagian administrasi Dinas PUPR Kab. Batu Bara untuk diteruskan ke Kadis untuk diposisikan kebidang Cipta Karya
  3. Bidang Cipta Karya menerima berkas tersebut dan memverifikasi terhadap berkas tersebut
  4. Setelah berkas di verifikasi kemudian dilakukan survey dilapangan
  5. Dilakukan verifikasi ulang terkait hasil yang didapat saat dilapangan
  6. Segala hasil verifikasi ulang dinyatakan lengkap atau tidak lengkap, berkas pemohon tersebut diserahkan kembali ke Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP)

3-12 Hari Kerja setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Teknis IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Melalui Dinas PTSP
1. Surat Pengaduan : Dinas PUPR Kab. Batu Bara

2.Telp : 0813 7558 3546 (SUTRISNO)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Teknis Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"