Pelayanan Pendampingan Kasus

  1. membawa ktp/ surat keterangan diri
  2. surat keterangan bila di rujuk dari instansi lain

  1. pemohon , korban atau wali datang ke kantor dinas p2kbp3a kab batu bara. atau dapat melalui telpon atau email
  2. verifikasi identitas korban
  3. pelaksanaan asesmen atau wawancara oelh petugas layanan
  4. pelaksanaan pendampingan kasus hukum kepada korban atau wali

pelaksanaan ini sesuai jadwal jika pihak pihak terkait seperti keluarga korban, Rumah sakit pemerintah dan kepolisian dalam pelaksanaan pendampingan kasus tanpa ada kendala dalam berkoordinasi.

gratis

Pelayanan Pendampingan Kasus

kotak saran

no telpon 0821 6655 284

email p2tpabatubara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

p2tpabatubara@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Kasus"