Pelayanan Konseling KB

  1. membawa ktp asli/ surat keterangan
  2. membawa fotocopy kartu keluarga

  1. pemohon hadir dan melaksanakan registrasi sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan
  2. melaksanakan verifikasi identitas pemohon
  3. melaksanakan konseling KB kepada peserta dalam menentukan jenis pilihan alat ber KB
  4. menentukan alat yang akan digunakan untuk ber kb
  5. konseling pasca ber KB
  6. Selesai

jika persyaratan pelaksanaan konseling lengkap

tidak dipungut biaya

Pelayanan Konseling KB

penanganan pengaduan dilakukan melalui kotak saran dan email p2kbp3a.kab.batubara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling KB"