Izin Usaha Industri (IUI)

  1. 1. Surat Permohonan (materai 10.000)
  2. 2. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 (2 lembar)
  3. 3. Foto copy Akta Perusahaan (jika berbadan usaha) serta pengesahannya (jika berbadan hukum)
  4. 4. Foto copy status tanah sewa / milik sendiri atau izin lokasi
  5. 5. Gambar rencana bangunan (situasi, tampak, potongan dan spesifikasi teknis bangunan)
  6. 6. Dokumen Amdal / UKL-UPL bagi yang menimbulkan dampak

  1. 1. Pemohon IUI datang dan menyerahkan berkas ke tim penerima berkas pada bagian bidang Perindustrian
  2. 2. Penerima berkas bidang industri menerima persyaratan permohonan IUI
  3. 3. Tim penerima berkas melakukan verifikasi persyaratan berkas IUI
  4. 4. Jika tim merasa sudah sesuai dengan persyaratan maka dilakukan verifikasi lapangan langsung ke industri yang hendak membuat IUI
  5. 5. Jika tim sudah merasa sesuai dengan hasil verifikasi berkas dan lapangan maka membuat rekomendasi / BAP Tim Teknis
  6. 6. Selanjutnya Tim melakukan percetakan izin
  7. 7. Tim dan Pemohon melakukan verifikasi izin
  8. 8. Jika sudah selesai dan sesuai dilakukan penandatanganan izin
  9. 9. Selanjutnya tim melakukan penyerahan surat izin ke pemohon

3 Sampai 8 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Industri (IUI)

1. Pengaduan Langsung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pada Hari dan Jam Kerja.

2. Kotak Saran

3. Email : disperindagbatubara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Industri (IUI)"