1. Pemohon mengajukan berkas yang telah dilengkapi sesuai syarat-syarat ke Subbagian Umum dan diteruskan kepada sekretaris, 1 (Satu) Hari
2. Sekretaris melaporkan kepada Kepala Dinas untuk didisposisi ke Kepala Bidang Perumahan, 1 (Satu) Hari
3. Verifikasi secara komulatif oleh bidang dan membentuk tim identifikasi, merekap data masuk dan melakukan survey dan penilaian kesesuaian data, 35 (Tiga Puluh Lima) Hari
4. Laporan kepada Kepala Bidang dan Kepala Dinas, 1 (Satu) Hari
5. Berkas yang tidak memenuhi syarat dilaporkan kepada pemohon, 2 (Dua) Hari
6. Data yang telah disetujui Kepala Dinas kemudian direkap sebagai database BNBA RTLH
Tidak dipungut biaya
Daftar BNBA Usulan Bantuan Rumah Swadaya
1. Kotak Surat
2. Email :dinasperkimbb2020@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store