Proses Penyampaian Pelayanan (Aktivasi NIK/No.KK) Konsolidasi Data Daring/ Online

  1. Pemohon mengakses aplikasi daring
  2. Pemohon Menyebutkan Keperluan Aktivasi
  3. Pemohon mengisi data sesuai petunjuk
  4. Pemohon mengupload file dokumen persyaratan, lalu kirim
  5. Pemohon menunggu proses aktivasi

  1. Pemohon Daring di WA Ticket, persyaratan diupload disertai alasan (melalui Nomor 0852254884445)
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan mendaftar
  3. ADB/Operator PIAK & PD mengentry data dan menerbitkan Softcopy KK atau draft dan atau foto bukti Update data (sesuai Kebutuhan)
  4. Petugas mengirim dan pemohon menerima soft copy asli atau draft KK dan atau foto bukti Update data (sesuai Keperluan) melalui WA Ticket
  5. Proses Konsolidasi Data Daring selesai

3 menit Pemohon Daring di WA Ticket, persyaratan diupload disertai alasan (melalui Nomor 0852254884445)

2 menit Petugas meneliti kelengkapan berkas dan mendaftar

8 menit (jika jaringannya normal) ADB/Operator PIAK & PD mengentry data dan menerbitkan Softcopy KK atau draft dan atau foto bukti Update data (sesuai Kebutuhan)

2 menit Petugas mengirim dan pemohon menerima soft copy asli atau draft KK dan atau foto bukti Update data (sesuai Keperluan) melalui WA Ticket

(proses aktivasi selambat- lambatnya 1 hari apabila terjadi gangguan pada jaringan atau bahkan bisa lebih dari 1 haritergantung dengan kelancaran jaringan)

Tidak dipungut biaya

Konsolidasi Data Aktif, Aktivasi NIK/No KK

Wa Ticket :  0852254884445

Website  Dindukcapil.rembangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Penyampaian Pelayanan (Aktivasi NIK/No.KK) Konsolidasi Data Daring/ Online"