Legalisir Dokumen Kependudukan

  1. Dokumen Kependudukan yang belum tanda tangan elektronik (Asli dan Foto Copy)
  2. Dokumen Pencatatan Sipil yang belum tanda tangan elektronik (Asli dan Foto Copy)

  1. 1. Pemohon registrasi dokumen 2. Petugas Memeriksa Berkas 3. Petugas Menstempel Berkas 4. Pejabat Berwenang Melegalisir 5. Legalisir diserahkan Kembali ke Pemohon

1 Hari

Gratis 

Legalisir Dokumen Kependudukan

Email : disdukcapil.batubara@gmail.com

Web :  disdukcapil.batubarakab.go.id

No Hp : 0811622347

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Dokumen Kependudukan"