Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

  1. Surat Permohonan SKT yang ditandatangani Pendiri dan Pengurus Organisasi
  2. FC Akta Pendirian Organisasi dari Notaris
  3. AD/ART
  4. Tujuan dan Program Kerja
  5. Susunan Pengurus
  6. Biodata Pengurus Organisasi
  7. Pas Foto Pengurus Organisasi
  8. FC KTP Elektronik Pengurus Organisasi
  9. NPWP atas nama Organisasi
  10. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Organisasi yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa setempat
  11. Bukti Kepemilika, atau Surat Perjanjian Kontrak atau Ijin Pakai dari Pemilik/Pengelola
  12. Foto Sekretariat Organisasi, tampak depan yang memuat papan nama
  13. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan
  14. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan
  15. formulir isian data organisasi
  16. surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris
  17. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan.atau hak cipta lain serta bukan merupakan milik pemerintah, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekteraris
  18. rekomendaus dari Kementerian yang nelaksanakan urusan di bidang Agama untuk organisasi yang memiliki kekhususan bidang jeagamaan
  19. rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan unutk organisasi yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  20. Surat pernyataan kesediaan atau oersetujuan dari Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan/atau Tokoh Masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam Kepengurusan Organisas

  1. 1. Pendaftaran/Pengambilan Formulir, 30 menit 2. Pengembalian Formulir, verifikasi data, menyusun Berita Acara Verikasi Lapangan oleh Tim Verifikasi, selama 3 hari 3. Kasubid memeriksa ulang hasil verifikasi data, selama 3o menit 4. Kasubid menyerahkan hasil verifikasi Lapangan ke Kabid unutk ditindaklanjuti, 1 hari 5. Melanjutkan kepada Kaban unutk dibuatkan Surat Pengantar ke Mendagri untuk penerbitan SKT, 1 hari 6. Mengirim berkas Ormas ke Mendagri, 1 hari 7. Menunggu SKT yang diterbitkan oleh Mendagri, ± 30 ha ri 8. Menyerahkan SKT kepada Pemohon, 15 menit

1.    Pendaftaran/Pengambilan Formulir, 30 menit

2.     Pengembalian Formulir, verifikasi data, menyusun Berita Acara Verikasi Lapangan oleh Tim Verifikasi, selama 3 hari

3.     Kasubid memeriksa ulang hasil verifikasi data, selama 3o menit

4.     Kasubid menyerahkan hasil verifikasi Lapangan ke Kabid unutk ditindaklanjuti, 1 hari

5.     Melanjutkan kepada Kaban unutk dibuatkan Surat Pengantar ke Mendagri untuk penerbitan SKT, 1 hari

6.     Mengirim berkas Ormas ke Mendagri, 1 hari

7.     Menunggu SKT yang diterbitkan oleh Mendagri, ± 30 ha   ri

8.     Menyerahkan SKT kepada Pemohon, 15 menit  


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)"