Pemberian Bantuan Anak Putus Sekolah

  1. Fc. KTP anak, KTP Orang Tua, KK
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Surat Pernyataan dari Orang Tua
  4. Surat Permohonan Anak

  1. Pemohon dengan jumlah ±15 Orang membawa kelengkapan administrasi untuk pengiriman anak ke panti social
  2. Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan seleksi berkas untuk melihat kelengkapan administrasi yang dibawa oleh calon peserta keterampilan di panti social
  3. Verifikasi kelengkapan administrasi langsung ke alamat calon peserta keterampilan kepanti social
  4. Setelah nama-nama peserta di SK kan oleh Kepala Dinas, maka dilakukan pengiriman anak-anak yang mengikuti keterampilan panti social.

Enam Bulan setelah masuknya proposal dari pemohon 

Tidak dipungut biaya (gratis)

Sertifikat Pelatihan dari Pihak Panti Sosial

Pengaduan langsung ke Bidang Rehabilitasi Sosial pada hari dan jam kerja

CP. 081375612194

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Anak Putus Sekolah"