Pelayanan Pendaftaran Partai Politik

  1. Surat Permohonan Pendaftaran Partai Politik

  1. Pengurus Partai Politik mengajukan permohonan ke Badan Kesbangpol Kota Tarakan

1.     Pengurus Partai Politik mengajukan permohonan ke Badan Kesbangpol Kota Tarakan, waktu pelayanan selama 5 menit

2.     Tim verifikasi menelaah dan memeriksa Surat Permohonan dan memberikan paraf sebagai tanda telah diperiksa, waktu selama 30 menit

3.     Jika Surat permohonan telah lengkap maka di teruskan kepada Tim Verifikasi Lapangan. Jika tidak lengkap maka dikembalikan ke Pengurus Partai Politik. Hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara, waktu pelayanan selama 1 hari.

4.     Tim Verifikasi Lapangan melakukan peninjauan Lapangan, waktu pelayanan selama 2 hari

5.     Hasil verifikasi dan Peninjauan Lapangan selanjutnya dibuatkan Berita Acara oleh staf bidang poldagri apakah surat keberadaan parpol dapat diterbitkan atau tidak, waktu pelayanan selama 2 hari

6.     Staf Bidang Poldagri mencetak Surat Keterangan Keberadaan Parpol, waktu pelayanan selama 1 jam

7.     Oleh Staf Bidang Poldagri Surat Keterangan Keberadaan Parpol dimintakan paraf kepada Kasi Poldagri, selama 15 menit

8.     Surat Keterangan Keberadaan Parpol kemudian di tandatangani oleh Kepala Badan, selama 15 menit

9.     Surat Keterangan Keberadaan Parpol diagendakan, selama 5 menit

Surat Keterangan Keberadaan Parpol diberikan kepada partai yang bersangkutan, waktu selama 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Keberadaan Partai Politik

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Partai Politik"