Pemberian Bantuan Terhadap Lanjut Usia

  1. FC KK, KTP
  2. Permohonan bantuan
  3. Foto Lansia seluruh tubuh
  4. Foto Lansia ditempat Usaha

  1. Pemohon dengan jumlah 100 orang membawa proposal Dengan syarat-syarat sebagai berikut : FC KK, KTP, Permohonan bantuan, Foto Lansia seluruh tubuh Foto Lansia ditempat Usaha
  2. Dinas Sosial dalam hal ini c/q Bidang Rehabilitasi Sosial Melakukan seleksi berkas terhadap proposal yang di Terima.
  3. Selanjutnya Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan Veri Fikasi langsung kealamat calon penerima bantuan.
  4. Setelah dilakukan verifikasi terhadap calon penerima Bantuan maka didapat nama penerima bantuan lansia Yang di tanda tangani Kepala Dinas
  5. Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan terhadap Lansia dilaksanakan oleh Bidang Rehabilitasi Sosial Dengan menyerahkan bantuan langsung kepada lansia

Tiga Bulan setelah masuknya proposal dari pemohon 

Tidak Dipungut Biaya (gratis)

Uang Hibah

Pengaduan langsung ke Bidang Rehabilitasi Sosial pada hari da jam kerja

CP. 081375612194

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Terhadap Lanjut Usia"