Perizinan Berusaha Berbasis Risiko - Tingkat Risiko Rendah (NIB)

  1. KTP Penanggung Jawab
  2. NPWP pribadi bagi perorangan atau NPWP Badan usaha/Badan hukum bagi non perorangan
  3. Akta Pendirian/Akta Perubahan dan AHU bagi usaha non perorangan
  4. Dokumen Lingkungan SPPL
  5. IMB/PBG atau Perjanjian Sewa/Kontrak Tempat Usaha
  6. PERSYARATAN KHUSUS : Berdasarkan jenis kegiatan/kbli, antara lain : 1. Surat Tanda Registrasi Keahlian, seperti STRA, STRTTK, STR Dokter, STR Bidan, STR Perawat, dsb 2. Izin Praktek seperti SIPA, dan SIPTTK 3. Sertifikat Kelayakan Produk, seperti Sertifikat PKP, PIRT, dsb 4. Bukti Registrasi pada aplikasi tertentu, seperti Simona, Sipnap, e-registration BPOM, SIINAS, dsb 6. Dll.

  1. PENDAFTARAN 1. Pemohon Registrasi melalui laman www.oss.go.id 2. Memilih kriteria : UMK atau NON UMK 3. mengisi data antara lain : Jenis Pelaku Usaha, Data Pelaku Usaha atau Data Badan Usaha, Data Penanggung Jawab, Email perusahaan, Nomor HP pemilik usaha, dll 4. OSS akan mengirimkan akun OSS berupa username dan password ke email perusahaan.
  2. PENGISIAN DATA PERUSAHAAN DAN KEGIATAN USAHA 1. Pemohon login ke www.oss.go.id menggunakan akun OSS, 2. Pengisian Legalitas sesuai Akta Pendirian/Perubahan/AHU untuk Badan Usaha 3. Pengisian data kegiatan usaha antara lain : KBLI/Bidang Usaha, Nama dan Lokasi Kegiatan, Luas Lahan, Permodalan, Jumlah Tenaga Kerja, Status Bangunan Tempat Usaha (Milik Sendiri/Sewa), nomor akun BPJS, Nomor WLKP, Uraian Produk/jasa, dll 4. Validasi tingkat resiko bagi kegiatan yang diajukan
  3. TINGKAT RESIKO RENDAH : 1. Mengisi Surat Pernyataan Mandiri 2. Cetak NIB, Pernyataan Mandiri, dan SPPL (Pelaku usaha dapat mengunduh sendiri NIB) Keterangan : Pada tingkat resiko rendah, perizinan yang diterbitkan OSS hanya NIB (Izin sudah include dalam NIB). Pengawasan/pengendalian terhadap terbitnya NIB dapat dilakukan kemudian hari sesuai peraturan perundangan yang berlaku

3 Jam setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

NIB (Nomor Induk Berusaha)

Pengaduan Langsung : Langsung ke DPMPTSP menjumpai petugas pengaduan publik

Pengaduan Tidak Langsung : Melalui email lolanovitahutasuhut@gmail.com, website www.perizinan.padangsidimpuankota.go.id, Kotak Saran, Telepon/WA 081361751500, Medsos Instagram @dpmptspkotapadangsidimpuan, Medsos Facebook @dpmptspkotapadangsidimpuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS RBA www.oss.go.id