Rekomendasi Izin Prinsip

  1. Mengisi Formulir Pakta Integritas
  2. Mengisi Formulir Permohonan
  3. Melampirkan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Melampirkan Fotocopy NPWP Pribadi dan Perusahaan
  5. Melampirkan Fotocopy Akte Perusahaan
  6. Melampirkan Fotocopy Administrasi Hukum Umum (AHU) Perusahaan
  7. Melampirkan Profil Perusahaan
  8. Melampirkan Fotocopy Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)
  9. Melampirkan Fotocopy PBB Tahun Berjalan
  10. Melampirkan Rekomendasi dari Dinas Teknis
  11. Melampirkan Rekomendasi dari Kepala Desa disertai Persetujuan Masyarakat
  12. Melampirkan Rekomendasi Camat

  1. Bahan diproses Front Office guna diperiksa Kelengkapanny
  2. Setelah berkas lengkap petugas Back Office membuat Surat Rekomendasi Izin Prinsip yang akan di Verifikasi dan di Validasi oleh Asisten dan Sekretaris Daerah
  3. Surat Rekomendasi Izin Prinsip ditanda tangani oleh Bupati Aceh Barat Daya
  4. Surat Rekomendasi Izin Prinsip diserahkan kepada Pemohon

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

lapor.go.id

Web       : dpmptspacehbaratdayakab.go.id

Email     : dpmptsp.abdya@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptspacehbaratdayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Prinsip"