Proses Penyampaian Pelayanan (Aktivasi NIK/No.KK) Konsolidasi Data Luring/ Tatap Muka

  1. Fotokopi KTP-el dan KK
  2. Menyebutkan Keperluan Aktivasi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan sesuai antrian
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  4. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan menyerahkan ke ADB/Operator PIAK & PD
  5. ADB/Operator PIAK & PD mengentry data dan mencetak KK atau draft (sesuai Kebutuhan)
  6. Petugas menyerahkan dan pemohon menerima asli atau draft KK
  7. Proses Konsolidasi Data Luring selesai

2 menit pemohon mengambil nomor antrian

15 menit pemohon menunggu panggilan sesuai antrian

5 menit pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas

5 menit petugas meneliti kelengkapan berkas

10 menit  (jika jaringannya normal) mengentry data dan mencetak KK atau draft (sesuai kebutuhan)

1 menit petugas menyerahkan dan pemohon menerima asli atau draftKK

(proses aktivasi selambat- lambatnya 1 hari apabila terjadi gangguan pada jaringan atau bahkan bisa lebih dari 1 hari tergantung dengan kelancaran jaringan)

Tidak dipungut biaya

Konsolidasi Data Aktif, Aktivasi NIK/No KK

Alamat Kantor: Jl. Pemuda KM 2,5 Rembang

Wa Ticket :  0852254884445

Website  Dindukcapil.rembangkab.go.id











Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Penyampaian Pelayanan (Aktivasi NIK/No.KK) Konsolidasi Data Luring/ Tatap Muka"