Pencatatan Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian F2-29
  2. Surat Kematian dari RS/Puskesmas
  3. Asli KTP dan KK yang Meninggal
  4. Fotokopi KTP dan KK Pemohon

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan sesuai antrian
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  4. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan mendaftar
  5. Pemohon pulang untuk mematuhi protokol kesehatan dan kembali 2 hari kemudian (kecuali kasus tertentu) selama pandemi covid 19
  6. Operator Capil mengentry data dan mencetak draf kutipan akta
  7. Kasi/ Kepala Bidang Pencatatan Sipil memverifikasi berkas
  8. Operator Capil mencetak blangko kutipan akta kematian
  9. Pengajuan barcode akta kematian
  10. Kepala Dinas menandatangani register akta dan kutipan akta
  11. Petugas membukukan Kutipan Akta yang sudah jadi untuk diserahkan kepada Pemohon
  12. Petugas mengarsipkan berkas permohonan
  13. Petugas menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan menerima kutipan akta
  14. Proses Pencatatan Kematian selesai

10 menit pemohon mengambil nomor antrian 

15 menit pemohon menunggu panggilan sesuai antrian 

5 menit pemohon menyerahkan berkas persyaratan

5 menit petugas meneliti kelengkapan berkas

10 menit Operator Capil mengentry data dan mencetak draf kutipan akta

10 menit Kasi/ Kepala Bidang Pencatatan Sipil memverifikasi berkas

3 menit Operator Capil mencetak blangko kutipan akta kematian

5 menit pengajuan barcode akta kematian

10 menit Kepala Dinas menandatangani register akta dan kutipan

5 menit petugas membukukan kutipan akta yang sudah jadi

5 menit petugas mengarsipkan berkas

1 menit pemohon menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan menerima kutipan akta

(3 hari maksimal jadinya Kutipan Akta Kematian apabila terjadinya gangguan pada jaringan atau bahkan bisa lebih dari 3 hari tergantung dengan kelancaran jaringan)

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Kematian dan Kutipan Akta Kematian

Wa Ticket :  0852254884445

Website  : dindukcapil.rembangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian"