10 menit pemohon mengambil nomor antrian
15 menit pemohon menunggu panggilan sesuai antrian
5 menit pemohon menyerahkan berkas persyaratan
5 menit petugas meneliti kelengkapan berkas
10 menit Operator Capil mengentry data dan mencetak draf kutipan akta
10 menit Kasi/ Kepala Bidang Pencatatan Sipil memverifikasi berkas
3 menit Operator Capil mencetak blangko kutipan akta kematian
5 menit pengajuan barcode akta kematian
10 menit Kepala Dinas menandatangani register akta dan kutipan
5 menit petugas membukukan kutipan akta yang sudah jadi
5 menit petugas mengarsipkan berkas
1 menit pemohon menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan menerima kutipan akta
(3 hari maksimal jadinya Kutipan Akta Kematian apabila terjadinya gangguan pada jaringan atau bahkan bisa lebih dari 3 hari tergantung dengan kelancaran jaringan)
Tidak dipungut biaya
Pencatatan Kematian dan Kutipan Akta Kematian
Wa
Ticket : 0852254884445
Website : dindukcapil.rembangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store