Izin Usaha Perdagangan

  1. Mengisi Formulir Pakta Integritas
  2. Mengisi Formulir Permohonan
  3. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Membawa Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Membawa Rekomendasi Kepala Desa
  6. Membawa Rekomendasi Camat
  7. Mengurus Izin Lingkungan Sesuai Kegiatan Usaha
  8. Membawa Fotocopy PBB
  9. Membawa Fotocopy NPWP
  10. Melampirkan Foto Usaha

  1. Pemohon Mengakses laman Online Single Submission - Membuat dan Aktivasi Akun OSS - Mengisi data dan informasi Pengusaha - Mengisi Informasi Usaha sesuai KBLI
  2. Setelah mengakses laman OSS pengusaha menunggu proses verifikasi dan validasi untuk selanjutnya proses pemenuhan persyaratan berlaku efektif

- Hari Pertama Pemohon Mengajukan Permohonan dan Berkas langsung diproses Front Office

- Hari Kedua diverifikasi dan divalidasi 

- Hari Ketiga Izin Selesai dan diserahkan kepada Pengusaha

Tidak dipungut biaya

lapor.go.id

Web          : dpmptspacehbaratdayakab.go.id

Email        : dpmptsp.abdya@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptspacehbaratdayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perdagangan"