2 menit pemohon mengambil nomor antrian
15 menit pemohon menunggu panggilan sesuai antrian
5 menit pemohon mengajukan berkas dengan kelengkapan persyaratan
5 menit petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas
10 menit petugas mengentry dan mencetak draf kutipan
10 menit Kasi Perceraian memverifikasi data pemohon, meneliti dan memaraf draft kutipan akta dengan data pada pemohon
5 menit petugas mencetak Kutipan Akta Perceraian
10 menit Kepala Bidang Pencatatan Sipil memaraf blanko Akta Perceraian
10 menit Kepala Dinas menandatangani kutipan, kutipan akta dan register Akta Perceraian
5 menit petugas mengarsipkan/menyimpan berkas permohonan
10 menit peugas menyerahkan Kutipan Akta Perceraian pada pemohon dan meminta tanda tangan penerimaan pada buku agenda disertai tanda terima pendaftaran
(3 hari maksimal jadinya Kutipan Akta Perkawinan apabila terjadi gangguan pada jaringan atau bahkan bisa lebih dari 3 hari tergantung dengan kelancaran jaringan)
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Perceraian
Wa Ticket : 0852254884445 |
Website : dindukcapil.rembangkab.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store