Penerbitan Akta Perceraian

  1. Mengisi Formulir Pengajuan Permohonan Pencatatan Perceraian
  2. Fotokopi Salinan putusan pengadilan
  3. Surat Pengantar dari Penitera Pengadilan
  4. Asli Kutipan Akta Perkawinan
  5. Fotokopi KTP dan KK pemohon
  6. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan sesuai antrian
  3. Pemohon mengajukan berkas dengan kelengkapan persyaratan
  4. Petugas menerima, meneliti dan mengagendakan kelengkapan berkas
  5. Pemohon pulang untuk mematuhi protokol kesehatan dan kembali 2 hari kemudian (kecuali kasus tertentu) selama pandemi covid 19
  6. Petugas mengentry dan mencetak draft kutipan
  7. Kepala Seksi Perceraian memverifikasi data pemohon, meneliti dan memaraf draft kutipan akta dengan data pada pemohon
  8. Petugas mencetak Kutipan Akta Perceraian
  9. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memaraf blanko Akta Perceraian
  10. Kepala Dinas menandatangani kutipan, kutipan akta dan register Akta Perceraian
  11. Petugas mengarsipkan/menyimpan berkas permohonan
  12. Peugas menyerahkan Kutipan Akta Perceraian pada pemohon dan meminta tanda tangan penerimaan pada buku agenda disertai tanda terima pendaftaran
  13. Proses Penerbitan Akta Perceraian selesai

2 menit pemohon mengambil nomor antrian

15 menit pemohon menunggu panggilan sesuai antrian

5 menit pemohon mengajukan berkas dengan kelengkapan persyaratan

5 menit petugas menerima dan meneliti kelengkapan berkas

10 menit petugas mengentry dan mencetak draf kutipan

10 menit Kasi Perceraian memverifikasi data pemohon, meneliti dan memaraf draft kutipan akta dengan data pada pemohon

5 menit petugas mencetak Kutipan Akta Perceraian

10 menit Kepala Bidang Pencatatan Sipil memaraf blanko Akta Perceraian

10 menit Kepala Dinas menandatangani kutipan, kutipan akta dan register Akta Perceraian

5 menit petugas mengarsipkan/menyimpan berkas permohonan

10 menit peugas menyerahkan Kutipan Akta Perceraian pada pemohon dan meminta tanda tangan penerimaan pada buku agenda disertai tanda terima pendaftaran

(3 hari maksimal jadinya Kutipan Akta Perkawinan apabila terjadi gangguan pada jaringan atau bahkan bisa lebih dari 3 hari tergantung dengan kelancaran jaringan)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

Wa Ticket  : 0852254884445

Website     : dindukcapil.rembangkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian "