Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Mengisi Formulir Pengajuan Permohonan Pencatatan Perkawinan
  2. Fotokopi Surat Pemberkatan dari pemuka agama/ Kepercayaan yang dilegalisasi bagi pemberkatan dilaksanakan selain di Kabupaten Rembang
  3. Fotokopi KTP dan KK calon suami dan istri
  4. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi
  5. Fotokopi Akta Kelahiran calon suami dan istri
  6. Surat Keterangan Nikah dari Kepala Desa/Lurah (N1-N4)
  7. Surat Izin dari Komandan bagi calon suami istri TNI/POLRI
  8. Bagi Calon Mempelai yang berasal dari Kabupaten/Kota lain, melampirkan Surat Keterangan Belum Pernah Tercatat Perkawinannya dari Dindukcapil Kabupaten/Kota Domisili
  9. Asli Akta Perceraian atau Fotokopi Akta Kematian bagi calon suami istri yang berstatus cerai hidup atau cerai mati
  10. Penetapan Pengadilan bagi Calon Suami Istri yang masih dibawah umur
  11. Calon Suami Istri yang berasal dari Luar Negeri melampirkan Izin Tidak Keberatan dari Kedutaan yang bersangkutan
  12. Surat Keterangan Imunisasi dari Puskesmas/Dokter Pemerintah
  13. Asli Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan bagi anak yang lahir sebelum pencatatan perkawinan
  14. Pas Foto calon suami dan istri berdampingan ukuran 4x6 berwarna sebanyak 4 lembar

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan sesuai antrian
  3. Pemohon mengajukan berkas dengan kelengkapan persyaratan
  4. Petugas menerima, Meneliti dan Mengagendakan kelengkapan berkas
  5. Pemohon pulang untuk mematuhi protokol kesehatan dan kembali 2 hari kemudian (kecuali kasus tertentu) selama pandemi covid 19
  6. Petugas menjadwalkan pencatatan perkawinan baik dikantor maupun diluar kantor
  7. Melaksanakan Pencatatan Perkawinan
  8. Petugas mengentry dan mencetak draft kutipan
  9. Kasi Perkawinan memverifikasi data pemohon, meneliti dan memaraf draft kutipan akta dengan data pada pemohon
  10. Petugas mencetak Kutipan Akta Perkawinan
  11. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil memaraf blanko akta perkawinan
  12. Kepala Dinas menandatangani draft kutipan, kutipan akta dan register akta perkawinan
  13. Petugas mengarsipkan/ menyimpan berkas permohonan
  14. Petugas menyerahkan Kutipan Akta perkawinan pada pemohon dan meminta tanda tangan penerimaan pada buku agenda disertai tanda terima pendaftaran
  15. Proses Penerbitan Akta Perkawinan selesai

2 menit pemohon mengambil nomor antrian

15 menit pemohon menunggu panggilan sesuai antrian

5 menit pemohon mengajukan berkas dengan kelengkapan persyaratan

15 menit petugas menerima, meneliti kelengkapan berkas

5 menit petugas menjadwalkan pencatatan perkawinan baik dikantor maupun diluar kantor

15 menit melaksanakan pencatatan perkawinan

10 menit petugas mengentry dan mencetak draft kutipan

15 menit Kasi Perkawinan memverifikasi data pemohon, meneliti dan memberikan paraf draf kutipan akta

5 menit petugas mencetak Kutipan Akta Perkawinan

15 menit Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil memaraf blanko akta perkawinan

15 menit Kepala Dinas menandatangani draft kutipan, kutipan akta dan register akta perkawinan

5 menit petugas mengarsipkan berkas permohonan

10 menit petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan pada pemohon dan meminta tanda tangan penerimaan pada buku agenda disertai tanda terima pendaftaran

(3 hari maksimal jadinya Kutipan Akta Perkawinan apabila terjadi gangguan pada jaringan atau bahkan bisa lebih dari 3 hari tergantung dengan kelancaran jaringan)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

Wa Ticket  : 0852254884445

Website       : dindukcapil.rembangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan "