2 menit pemohon mengambil nomor antrian
15 menit pemohon menunggu panggilan sesuai antrian
5 menit pemohon mengajukan berkas dengan kelengkapan persyaratan
15 menit petugas menerima, meneliti kelengkapan berkas
5 menit petugas menjadwalkan pencatatan perkawinan baik dikantor maupun diluar kantor
15 menit melaksanakan pencatatan perkawinan
10 menit petugas mengentry dan mencetak draft kutipan
15 menit Kasi Perkawinan memverifikasi data pemohon, meneliti dan memberikan paraf draf kutipan akta
5 menit petugas mencetak Kutipan Akta Perkawinan
15 menit Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil memaraf blanko akta perkawinan
15 menit Kepala Dinas menandatangani draft kutipan, kutipan akta dan register akta perkawinan
5 menit petugas mengarsipkan berkas permohonan
10 menit petugas menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan pada pemohon dan meminta tanda tangan penerimaan pada buku agenda disertai tanda terima pendaftaran
(3 hari maksimal jadinya Kutipan Akta Perkawinan apabila terjadi gangguan pada jaringan atau bahkan bisa lebih dari 3 hari tergantung dengan kelancaran jaringan)
Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Perkawinan
Wa Ticket : 0852254884445 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store