Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Penduduk Asing

  1. Fotokopi Passport
  2. Fotokopi KITAS/KITAP
  3. Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan
  4. Surat Lapor Diri dari Kepolisian

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan sesuai antrian
  3. Pemohon mengajukan berkas permohonan pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di Ruang Pelayanan
  4. Petugas menerima berkas dan mengoreksi kelengkapan berkas, jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika persyaratan lengkap diteruskan kepada Operator SIAK
  5. Pemohon pulang untuk mematuhi protokol kesehatan dan kembali 2 hari kemudian (kecuali kasus tertentu) selama pandemi covid 19
  6. Operator SIAK menginput data penduduk dan mencetak konsep Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), kemudian diteruskan kepada Kasi Identitas Penduduk
  7. Kasi Identitas Penduduk mengoreksi berkas Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), apabila berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dengan berkas permohonan maka akan dikembalikan kepada Operator SIAK, dan jika berkas sudah sesuai akan diteruskan kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  8. Kepala Bidang mengoreksi konsep Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), apabila tidak sesuai dengan berkas akan dikembalikan kepada Kasi Identitas Penduduk untuk diperbaiki dan jika berkas sudah benar diberi paraf dan diteruskan kepada Kepala Dinas
  9. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dengan TTE dan diteruskan kepada petugas penerima berkas
  10. Petugas meregistrasi, mencatat surat keluar dan menyerahkan kepada Pemohon
  11. Pemohon menerima Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan berkas
  12. Proses SKTT selesai

2 menit pemohon mengambil nomor antrian

15 menit pemohon menunggu panggilan sesuai antrian

2 menit pemohon mengajukan berkas permohonan pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

3 menit petugas menerima berkas dan mengoreksi kelengkapan berkas

5 menit operator SIAK/ADB menginput data penduduk dan mencetak konsep Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) 

3 menit Kasi Identitas Penduduk mengoreksi berkas Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) 

3 menit Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memberi paraf 

5 menit Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

2 menit petugas meregistrasi, mencatat surat keluar dan mengarsipkan berkas/dokumen

3 menit petugas menyerahkan kepada pemohon

1 menit pemohon menerima Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan berkas 

(2 hari maksimal jadinya SKTT apabila terjadi gangguan pada jaringan atau bahkan bisa lebih dari 2 hari tergantung dengan kelancaran jaringan)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Penduduk Asing

Wa Ticket  : 0852254884445

Website       : dindukcapil.rembangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Penduduk Asing"