2 menit pemohon mengambil nomor antrian
15 menit pemohon menunggu panggilan sesuai antrian
2 menit pemohon mengajukan berkas permohonan pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
3 menit petugas menerima berkas dan mengoreksi kelengkapan berkas
5 menit operator SIAK/ADB menginput data penduduk dan mencetak konsep Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
3 menit Kasi Identitas Penduduk mengoreksi berkas Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
3 menit Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memberi paraf
5 menit Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
2 menit petugas meregistrasi, mencatat surat keluar dan mengarsipkan berkas/dokumen
3 menit petugas menyerahkan kepada pemohon
1 menit pemohon menerima Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan berkas
(2 hari maksimal jadinya SKTT apabila terjadi gangguan pada jaringan atau bahkan bisa lebih dari 2 hari tergantung dengan kelancaran jaringan)
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Penduduk Asing
Wa Ticket : 0852254884445 |
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store