Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP)

  1. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi KTP-el

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan sesuai antrian
  3. Pemohon mengajukan berkas permohonan pindah ke Petugas Penerima Berkas di Ruang Pelayanan
  4. Petugas menerima dan mengoreksi berkas permohonan pindah penduduk (SKP), apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan apabila berkas sudah lengkap akan diteruskan kepada ADB/Operator SIAK
  5. Pemohon pulang untuk mematuhi protokol kesehatan dan kembali 2 hari kemudian (kecuali kasus tertentu) selama pandemi covid 19
  6. Petugas menginput data penduduk dan mencetak konsep surat keterangan pindah, kemudian diteruskan kepada Kasi Pindah Datang Penduduk
  7. Kepala Seksi Pindah Datang mengoreksi berkas surat keterangan pindah dan konsep SKP, apabila berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dengan berkas permohonan maka akan dikembalikan kepada Operator SIAK, dan jika berkas sudah sesuai akan diteruskan kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  8. Kepala Bidang mengoreksi konsep surat keterangan pindah (SKP), apabila tidak sesuai dengan berkas akan dikembalikan kepada Kasi Pindah Datang untuk diperbaiki dan jika berkas sudah benar diberi paraf dan diteruskan kepada ADB/Operator SIAK
  9. Kepala Bidang Pelayanan memberi paraf dan diteruskan kepada ADB/Operator SIAK
  10. ADB/Operator SIAK mencetak draf surat keterangan pindah dan diteruskan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani dengan Tanta Tangan Elektronik (TTE)
  11. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pindah dengan TTE dan diteruskan kepada petugas
  12. Petugas meregistrasi, memilah berkas dan mengarsipkan dokumen
  13. Petugas menyerahkan kepada Pemohon
  14. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah (SKP) dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan berkas
  15. Proses SKP selesai

2 menit pemohon mengambil nomor antrian

15 menit pemohon menunggu panggilan sesuai antrian

3 menit mengajukan berkas permohonan pindah ke petugas

3 menit petugas menerima dan mengoreksi berkas permohonan pindah penduduk (SKP) 

5 menit menginput data penduduk dan mencetak konsep surat keterangan pindah (SKP)

5 menit Kasi Pindah Datang mengoreksi berkas surat keterangan pindah dan konsep SKP 

3 menit Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk member paraf

3 menit ADB/ Operator SIAK mencetak surat keterangan pindah 

5 menit Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pindah dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

2 menit petugas meregistrasi,memilah berkas dan mengarsipkan dokumen

2 menit petugas menyerahkan kepada pemohon

1 menit pemohon menerima Surat Keterangan Pindah (SKP) dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan berkas

(2 hari maksimal jadinya SKP apabila terjadi gangguan pada jaringan atau bahkan bisa lebih dari 2 hari tergantung dengan kelancaran jaringan )

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah (SKP)

Wa Ticket  : 0852254884445

Website     : dindukcapil.rembangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah (SKP)"