2 menit pemohon mengambil nomor antrian
15 menit pemohon menunggu panggilan sesuai antrian
3 menit mengajukan berkas permohonan pindah ke petugas
3 menit petugas menerima dan mengoreksi berkas permohonan pindah penduduk (SKP)
5 menit menginput data penduduk dan mencetak konsep surat keterangan pindah (SKP)
5 menit Kasi Pindah Datang mengoreksi berkas surat keterangan pindah dan konsep SKP
3 menit Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk member paraf
3 menit ADB/ Operator SIAK mencetak surat keterangan pindah
5 menit Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pindah dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
2 menit petugas meregistrasi,memilah berkas dan mengarsipkan dokumen
2 menit petugas menyerahkan kepada pemohon
1 menit pemohon menerima Surat Keterangan Pindah (SKP) dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan berkas
(2 hari maksimal jadinya SKP apabila terjadi gangguan pada jaringan atau bahkan bisa lebih dari 2 hari tergantung dengan kelancaran jaringan )
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah (SKP)
Wa Ticket : 0852254884445
Website : dindukcapil.rembangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store