Surat keterangan

  1. Fotocopy KTP pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga pemohon
  3. Surat pengantar RT setempat
  4. Dokumen pendukung
  5. Fotocopy Surat/Alas Hak Tanah yang hilang, khusus keterangan kehilangan Alas Hak Tanah
  6. Surat Pernyataan pemilik tanah bahwa fisik tanah dikuasai, tidak sedang dalam jaminan, atau tidak diperjualbelikan kepada pihak manapun, bermatrai dan diketahui RT setempat, khusus keterangan kehilangan Alas Hak Tanah
  7. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir, khusus keterangan kehilangan Alas Hak Tanah

  1. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir, khusus keterangan kehilangan Alas Hak Tanah
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat surat Keterangan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui petugas pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan
  5. Petugas pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon
  6. Pemohon menerima surat keterangan

Permohonan Surat Keterangansecara umum / Surat keterangan kehilangan Alas Hak Tanah di proses oleh petugas maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

non perijinan

1. Kotak saran

2. surat

3. Datang langsung

4. Chat WA 0812 5360 0752

5. Kelurahanjuatalaut21@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan"