Surat pengantar perkawinan

  1. Fotocopy KTP calon mempelai
  2. Fotocopy Kartu Keluarga calon mempelai
  3. Fotocopy akta Cerai bagi yang sudah bercerai
  4. Pasfoto 4 x 6 calon mempelai sebanyak 2 (dua) lembar
  5. Fotocopy Surat Keterangan Kematian/ akta Kematian bagi pemohon janda/duda
  6. surat Pernyataan Belum Menikah (bagi yang belum menikah)
  7. Surat pengantar RT setempat

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Pengantar Perkawinan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui petugas pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Surat Pengantar Perkawinan
  5. Petugas pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon
  6. Pemohon menerima surat keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik

Permohonan Surat pengantar perkawinan di proses oleh petugas maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

non perijinan

1. Kotak saran

2. surat

3. Datang langsung

4. Chat WA 0812 5360 0752

5. Kelurahanjuatalaut21@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pengantar perkawinan"