Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. membawa fotokopi KTP Pewaris dan/atau
  2. membawa fotokopi Kartu keluarga Pewaris dan/atau
  3. membawa fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan Pewaris
  4. membawa fotokopi Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian
  5. membawa ffotokopi KTP Para Ahli Waris
  6. membawa fotokopi Kartu keluarga Para Ahli Waris dan/atau
  7. membawa fotokopi Akta Kelahiran para Ahli Waris
  8. membawa surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani para ahli waris atau ditandatangani minimal 2 (dua) ahli waris apabila ahli waris lebih dari 2 (dua) orang dewasa, bukan anak-anak dan berdomisili di luar Kota Tarakan, bermaterai dan diketahui RT setempat

  1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada petugas pelayanan di meja pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan,membuat Surat Keterangan Ahli Waris apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Lurah melalui Petugas Pelayanan
  4. Lurah menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris
  5. Petugas pelayanan memberikan nomor registrasi,membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris

Permohonan Surat Keterangan Ahli Waris diproses oleh petugas pelayanan maksimum 1 hari kerja setelah persyaratan lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Pelayanan pengaduan melalui :

Telp kantor : (0551) 

wa kantor : 

email kantor : 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris"