Pembatalan Akta Kelahiran

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir
  2. Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan
  4. KK asli

  1. Pemohon mengajukan berkas kepada petugas
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon
  3. Pemohon mengajukan permohonan nomor antrian
  4. Pemohon menunggu nomor antrian
  5. Operator memvalidasi berkas pemohon
  6. Operator mengajukan permohonan pembatalan Akta Kelahiran
  7. Pemohon menunggu dokumen Akta Kelahiran di tandatangani secara elektronik ( TTE )

Pemohon mengajukan berkas kepada petugas

Petugas memverifikasi kelengkapan berkas pemohon

Pemohon mengajukan permohonan nomor antrian

Pemohon menunggu nomor antrian

Operator memvalidasi berkas pemohon

Operator mengajukan permohonan pembatalan Akta Kelahiran

Pemohon menunggu dokumen Akta Kelahiran di tandatangani secara elektronik ( TTE )

 


Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

email : disdukcapil.pidiekab@gmail.com

hp. 081264618066


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

petabaon.pidiekab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Akta Kelahiran"