Kartu Identitas Anak ( KIA )

  1. Formulir KIA yang telah ditandatangani pemohon
  2. fotocopy Kartu Keluarga
  3. fotocopy Akta Kelahiran
  4. Pas fhoto warna bagi anak di atas 5 tahun

  1. petugas memverikasi berkas dari pemohon pemohon mengambil nomor antrian pemohon menunggu antrian operator memverifikasi data pemohon operator mencetak KIA pemohon

petugas memverikasi berkas dari pemohon

pemohon mengambil nomor antrian

pemohon menunggu antrian

operator memverifikasi data pemohon

operator mencetak KIA pemohon


Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

email : disdukcapil.pidiekab@gmail.com

hp. 081264618066


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

petabaon.pidiekab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak ( KIA )"