2 menit pemohon mengambil nomor antrian
15 menit pemohon menunggu panggilan sesuai antrian
3 menit pemohon mengajukan berkas pemohonan pindah datang ke petugas
3 menit petugas menerima dan mengoreksi berkas permohonan pindah datang (SKPD)
5 menit operator SIAK mengambil data secara online dari Kabupaten/ Kota/ Provinsi daerah asal untuk dipindahkan kepada daerah tujuan dan mencetak draf KK
5 menit Kasi Pindah Datang mengoreksi berkas surat keterangan pindah dan konsep SKPD
3 menit Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memberi paraf dan diteruskan kepada Kepala Dinas
3 menit Kepala Dinas menandatangani SKPD
3 menit petugas meregistrasi, memilah berkas dan mengarsipkan dokumen
2 menit petugas menyerahkan SKPD kepada pemohon
1 menit pemohon menerima SKPD
(2 hari maksimal jadinya SKPD apabila terjadi gangguan pada jaringan atau bahkan bisa lebih dari 2 hari tergantung dengan kelancaran jaringan)
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)
Wa Ticket : 0852254884445 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store