Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)

  1. Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah asal

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan sesuai antrian
  3. Pemohon Mengajukan berkas permohonan pindah datang ke Petugas Penerima Berkas di Ruang Pelayanan
  4. Petugas menerima dan mengoreksi berkas permohonan pindah datang (SKPD), apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan apabila berkas sudah lengkap akan diteruskan kepada Operator SIAK
  5. Pemohon pulang untuk mematuhi protokol kesehatan dan kembali 2 hari kemudian (kecuali kasus tertentu) selama pandemi covid 19
  6. ADB/ Operator SIAK Mengambil data secara online dari Kabupaten/Kota/Provinsi daerah asal untuk dipindahkan kepada daerah tujuan dan mencetak draf KK, kemudian diteruskan kepada Kasi Pindah Datang Penduduk
  7. Kepala Seksi Pindah Datang mengoreksi berkas surat keterangan pindah dan konsep SKPD, jika berkas tidak lengkap dan tidak sesuai dengan berkas permohonan maka akan dikembalikan kepada Operator SIAK, tetapi jika berkas lengkap dan benar akan diteruskan kepada Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  8. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mengoreksi konsep SKPD, jika tidak sesuai dengan berkas akan dikembalikan kepada Kasi Pindah Datang, tetapi jika berkas sudah benar akan diteruskan kepada Kepala Dinas
  9. Kepala Bidang memberi paraf dan diteruskan kepada Kepala Dinas
  10. Kepala Dinas menandatangani SKPD dan diteruskan kepada Petugas Penerima Berkas
  11. Petugas meregistrasi, memilah berkas dan menyerahkan kepada Pemohon
  12. Pemohon menerima SKPD
  13. Proses SKPD selesai

2 menit pemohon mengambil nomor antrian

15 menit pemohon menunggu panggilan sesuai antrian

3 menit pemohon mengajukan berkas pemohonan pindah datang ke petugas

3 menit petugas menerima dan mengoreksi berkas permohonan pindah datang (SKPD) 

5 menit operator SIAK mengambil data secara online dari Kabupaten/ Kota/ Provinsi daerah asal untuk dipindahkan kepada daerah tujuan dan mencetak draf KK 

5 menit Kasi Pindah Datang mengoreksi berkas surat keterangan pindah dan konsep SKPD

3 menit Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk memberi paraf dan diteruskan kepada Kepala Dinas

3 menit Kepala Dinas menandatangani SKPD 

3 menit petugas meregistrasi, memilah berkas dan mengarsipkan dokumen

2 menit petugas menyerahkan SKPD kepada pemohon

1 menit pemohon menerima SKPD

(2 hari maksimal jadinya SKPD apabila terjadi gangguan pada jaringan atau bahkan bisa lebih dari 2 hari tergantung dengan kelancaran jaringan)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)

Wa Ticket  : 0852254884445

Website     : dindukcapil.rembangkab.go.id

  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)"