2 menit pemohon mengambil nomor antrian
15 menit pemohon menunggu panggilan sesuai nomor antrian
1 menit pemohon mengajukan berkas ke petugas
3 menit petugas menerima kelengkapan berkas
10 menit melakukan perekaman pada pemohon
3 menit Kasi Identitas Penduduk memverifikasi kecocokan data dengan berkas dan dibuatkan memo atau catatan hasil verifikasi
3 menit Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf hasil verifikasi
5 menit penarikan data oleh operator, mencetak dan melakukan aktivasi KTP-el
2 menit petugas mengarsipkan berkas/dokumen permohonan
2 menit petugas menyerahkan KTP-el kepada pemohon
1 menit pemohon menerima KTP-el
(3 hari maksimal jadinya KTP-el apabila terjadi gangguan pada jaringan atau bahkan bisa lebih dari 3 hari tergantung dengan kelancaran jaringan )
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)
Wa Ticket : 081328611185 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store