Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

  1. 1. KTP-el pemula:
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Ijasah
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. 2. KTP-el Rusak/ Hilang :
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  7. KTP-el (Rusak)
  8. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Hilang)

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan sesuai antrian
  3. Pemohon mengajukan berkas ke Petugas Penerima Berkas di Ruang Pelayanan
  4. Petugas penerima berkas memeriksa kelengkapan berkas, apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada Pemohon
  5. Petugas melakukan perekaman pada pemohon
  6. Pemohon pulang untuk mematuhi protokol kesehatan dan kembali 2 hari kemudian (kecuali kasus tertentu) selama pandemi covid 19
  7. Kepala seksi identitas penduduk memverifikasi kecocokan data dengan berkas dan dibuatkan memo atau catatan hasil verifikasi
  8. Kepala Bidang membubuhkan paraf hasil verifikasi
  9. Operator menarik data, mencetak dan melakukan aktivasi KTP-el, kemudian menyerahkannya kepada petugas
  10. Petugas mengarsipkan berkas/dokumen permohonan
  11. Petugas menyerahkan KTP-el kepada pemohon
  12. Pemohon menerima KTP-el
  13. Proses KTP-el selesai

2 menit pemohon mengambil nomor antrian

15 menit pemohon menunggu panggilan sesuai nomor antrian 

1 menit pemohon mengajukan berkas ke petugas

3 menit petugas menerima kelengkapan berkas

10 menit melakukan perekaman pada pemohon

3 menit Kasi Identitas Penduduk memverifikasi kecocokan data dengan berkas dan dibuatkan memo atau catatan hasil verifikasi

3 menit Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf hasil verifikasi

5 menit penarikan data oleh operator, mencetak dan melakukan aktivasi KTP-el

2 menit petugas mengarsipkan berkas/dokumen permohonan

2 menit petugas menyerahkan KTP-el kepada pemohon

1 menit pemohon menerima KTP-el

(3 hari maksimal jadinya KTP-el apabila terjadi gangguan pada jaringan atau bahkan bisa lebih dari 3 hari tergantung dengan kelancaran jaringan )

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Wa Ticket  : 081328611185

Website       : dindukcapil.rembangkab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)"