Izin Usaha Jasa Kontruksi

  1. Mengisi Formulir Pakta Integritas
  2. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Membawa Fotocopy Surat Izin Usaha Kontruksi dari OSS
  5. Membawa Fotocopy Akte Perusahaan
  6. Membawa Fotocopy Administrasi Hukum Umum (AHU) Perusahaan
  7. Membawa SBU yang Masih Berlaku
  8. Membawa Fotocopy NPWP Pribadi dan Perusahaan
  9. Membawa Fotocopy PBB Tahun Berjalan
  10. Membawa Foto Kantor Usaha
  11. Mengisi Blangko Pemenuhan Komitmen

  1. Login Pada Sistem Online Single Submission (OSS) - Memdaftarkan Akun untuk mendapatkan Hak Akses - Mengisi Data Pribadi dan Perusahaan
  2. Izin Usaha dan Izin Komersil/Izin Operasional - Pelaku Usaha Membuat dan Mengaktivasi akun melalui email untuk mendapatkan hak akses - Setelah selesai login di OSS, Proses selanjutnya pemenuhan Persyaratan berlaku efektif

- Hari Pertama Pemohon Mengajukan Permohonan dan langsung Berkas Diproses di Front Office

- Hari Kedua Lanjut diVerifikasi BO untuk di setujui oleh Atasan

- Hari Ketiga Bahan Selesai dan Dikembalikan  

Tidak dipungut biaya

lapor.go.id

Web        : dpmptspacehbaratdayakab.go.id

Email      : dpmptsp.abdya@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptspacehbaratdayakab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Jasa Kontruksi"