2 menit pemohon mengambil nomor antrian
15 menit pemohon menunggu panggilan sesuai antrian
1 menit pemohon mengajukan berkas ke petugas
3 menit petugas memeriksa kelengkapan berkas
3 menit Kasi Identitas Penduduk memverifikasi kecocokan data dengan berkas dan dibuatkan memo atau catatan hasil verifikasi
3 menit Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf hasil verifikasi
5 menit penarikan data oleh operator dan mencetak KIA
2 menit petugas mengarsipkan berkas permohonan
1 menit petugas menyerahkan dokumen KIA
(3 hari maksimal jadinya KIA apabila terjadi gangguan pada jaringan atau bahkan bisa lebih dari 3 hari tergantung dengan kelancaran jaringan)
Tidak dipungut biaya
Kartu Identitas Anak (KIA)
Website : dindukcapil.rembangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store