Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Formulir KIA
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi KTP Orangtua
  5. Pas Foto berwarna ukuran (4x6) 1 lembar bagi yang berusia 5 tahun keatas

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan sesuai antrian
  3. Pemohon Mengajukan berkas ke Petugas Penerima Berkas di Ruang Pelayanan
  4. Petugas penerima berkas memeriksa kelengkapan berkas, apabila berkas kurang lengkap akan dikembalikan kepada pemohon
  5. Pemohon pulang untuk mematuhi protokol kesehatan dan kembali 2 hari kemudian (kecuali kasus tertentu) selama pandemi covid 19
  6. Kepala Seksi Identitas Penduduk memverifikasi kecocokan data dengan berkas dan dibuatkan memo atau catatan hasil verifikasi
  7. Kepala Bidang membubuhkan paraf hasil verifikasi
  8. Operator menarik data dan mencetak KIA, kemudian menyerahkannya kepada petugas penerima berkas
  9. Petugas mengarsipkan berkas permohonan
  10. Petugas menyerahkan KIA kepada pemohon
  11. Pemohon menerima KIA
  12. Proses KIA selesai

2 menit pemohon mengambil nomor antrian

15 menit pemohon menunggu panggilan sesuai antrian

1 menit pemohon mengajukan berkas ke petugas

3 menit petugas memeriksa kelengkapan berkas 

3 menit Kasi Identitas Penduduk memverifikasi kecocokan data dengan berkas dan dibuatkan memo atau catatan hasil verifikasi

3 menit Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf hasil verifikasi

5 menit penarikan data oleh operator dan mencetak KIA 

2 menit petugas mengarsipkan berkas permohonan

1 menit petugas menyerahkan dokumen KIA

(3 hari maksimal jadinya KIA apabila terjadi gangguan pada jaringan atau bahkan bisa lebih dari 3 hari tergantung dengan kelancaran jaringan)

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Wa Ticket  : 0852254884445

Website       : dindukcapil.rembangkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"