Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. 1. KK baru:
  2. Blangko Permohonan KK F1.01 dari Desa
  3. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan ( Bagi Yang Sudah Menikah)
  4. Surat Keterangan Datang dari daerah asal ( bagi yang pindah datang)
  5. Ijin tinggal tetap bagi Orang Asing
  6. 2. KK perubahan biodata:
  7. Blangko perubahan (F1.05)
  8. KK lama
  9. Dokumen pendukung ( Fotokopi akta kelahiran atau ijasah dan buku nikah/akta perkawinan)
  10. 3. KK Hilang/ Rusak:
  11. Surat kehilangan dari kepolisian
  12. KTP-el pemohon
  13. ijin tinggal tetap bagi Orang Asing

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan sesuai antrian
  3. Pemohon mengajukan berkas ke Petugas Penerima Berkas di Ruang Pelayanan.
  4. Petugas penerima berkas memeriksa kelengkapan berkas, apabila tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon
  5. Operator SIAK memeriksa kelengkapan berkas dan mencetak draft KK
  6. Draf KK dikembalikan kepada pemohon untuk dikoreksi kebenarannya, setelah pemohon menyetujui dilakukan proses pencetakan KK
  7. Pemohon pulang untuk mematuhi protokol kesehatan dan kembali 2 hari kemudian (kecuali kasus tertentu) selama pandemi covid 19
  8. Kepala seksi identitas penduduk mengoreksi draf KK, jika sudah sesuai dengan berkas diberi paraf dan diteruskan kepada Kepala Bidang
  9. Kepala Bidang membubuhkan paraf hasil verifikasi dan diteruskan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  10. Kepala Dinas menandatangani Kartu Keluarga dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  11. Operator SIAK mencetak KK yang sudah ditandatangani secara elektronik
  12. Petugas mencacat pembukuan dan mengarsipkan berkas permohonan
  13. Petugas menyerahkan KK kepada pemohon
  14. Pemohon menerima KK
  15. Proses KK selesai

2 menit pemohon mengambil nomor antrian

15 menit pemohon menunggu panggilan sesuai antrian

1 menit pemohon mengajukan berkas ke petugas penerima berkas

3 menit petugas memeriksa kelengkapan berkas

5 menit operator SIAK memeriksa kelengkapan berkas dan mencetak draft KK

4 menit draft KK dikembalikan kepada pemohon untuk dikoreksi kebenarannya, setelah pemohon menyetujui dilakukan proses pencetakan KK

3 menit Kasi Identitas Penduduk mengoreksi draft KK  

3 menit Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf hasil verifikasi

5 menit Kepala Dinas menandatangani Kartu Keluarga dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

2 menit operator SIAK mencetak KK yang sudah ditandatangani secara elektronik 

2 menit mencatat pembukuan dan mengarsipkan berkas permohonan

1 menit menyerahkan KK kepada pemohon

(1 hari maksimal jadinya KK apabila terjadi gangguan pada jaringan atau bahkan bisa lebih dari 1 hari tergantung dengan kelancaran jaringan )


Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Wa Ticket  : 0852254884445

Website       : dindukcapil.rembangkab.go.id

   

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"