2 menit pemohon mengambil nomor antrian
15 menit pemohon menunggu panggilan sesuai antrian
1 menit pemohon mengajukan berkas ke petugas penerima berkas
3 menit petugas memeriksa kelengkapan berkas
5 menit operator SIAK memeriksa kelengkapan berkas dan mencetak draft KK
4 menit draft KK dikembalikan kepada pemohon untuk dikoreksi kebenarannya, setelah pemohon menyetujui dilakukan proses pencetakan KK
3 menit Kasi Identitas Penduduk mengoreksi draft KK
3 menit Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk membubuhkan paraf hasil verifikasi
5 menit Kepala Dinas menandatangani Kartu Keluarga dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
2 menit operator SIAK mencetak KK yang sudah ditandatangani secara elektronik
2 menit mencatat pembukuan dan mengarsipkan berkas permohonan
1 menit menyerahkan KK kepada pemohon
(1 hari maksimal jadinya KK apabila terjadi gangguan pada jaringan atau bahkan bisa lebih dari 1 hari tergantung dengan kelancaran jaringan )
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga (KK)
Wa Ticket : 0852254884445 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store