2 menit pemohon mengambil nomor antrian
15 menit pemohon menunngu panggilan sesuai antrian
5 menit pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
5 menit petugas meneliti kelengkapan berkas
10 menit operator capil mengentry data dan mencetak draft kutipan akta
10 menit Kasi/ Kepala Bidang Pencatatan Sipil memverifikasi berkas
3 menit operator capil mencetak blanko kutipan akta
5 menit pengajuan barcode
10 menit Kepala Dinas menandatanganiregister akta dan kutipan akta
5 menit petugas membukukan kutipan akta yang sudah jadi untuk diserahkan kepada pemohon
5 menit petugas mengarsipkan berkas permohonan
1 menit menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan menerima kutipan akta
(3 hari maksimal jadinya Kutipan Akta Kelahiranapabila terjadi gangguan pada jaringan atau bahkan bisa lebih dari 3 hari tergantung dengan kelancaran jaringan)
Tidak dipungut biaya
Pencatatan Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran
Wa Ticket : 0852254884445 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store