Pencatatan Kelahiran

  1. Surat Keterangan Kelahiran F2-01
  2. Surat Kelahiran dari RS/RB/Penolong kelahiran/ Surat Pernyataan Kelahiran
  3. Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua yang dilegalisasi atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bagi yang menikah tidak sesuai dengan Undang-Undang (Nikah Siri)
  4. Fotokopi KTP dan KK orang tua
  5. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan sesuai antrian
  3. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  4. Petugas meneliti kelengkapan berkas dan mendaftar
  5. Pemohon pulang untuk mematuhi protokol kesehatan dan kembali 2 hari kemudian (kecuali kasus tertentu) selama pandemi covid 19
  6. Petugas mengentry data dan mencetak draft kutipan akta (dami)
  7. Kepala Seksi/ Kepala Bidang Pencatatan Sipil memverifikasi berkas
  8. Operator mencetak blanko kutipan akta
  9. Pengajuan barcode
  10. Kepala Dinas menandatangani register akta dan kutipan akta
  11. Petugas membukukan Kutipan Akta yang sudah jadi untuk diserahkan kepada Pemohon
  12. Petugas mengarsipkan berkas permohonan
  13. Pemohon menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan menerima kutipan akta
  14. Proses Pencatatan Kutipan Akta Kelahiran selesai

2 menit pemohon mengambil nomor antrian

15 menit pemohon menunngu panggilan sesuai antrian

5 menit pemohon menyerahkan berkas kepada petugas

5 menit petugas meneliti kelengkapan berkas

10 menit operator capil mengentry data dan mencetak draft kutipan akta

10 menit Kasi/ Kepala Bidang Pencatatan Sipil memverifikasi berkas

3 menit operator capil mencetak blanko kutipan akta

5 menit pengajuan barcode

10 menit Kepala Dinas menandatanganiregister akta dan kutipan akta

5 menit petugas membukukan kutipan akta yang sudah jadi untuk diserahkan kepada pemohon

5 menit petugas mengarsipkan berkas permohonan

1 menit menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan menerima kutipan akta

(3 hari maksimal jadinya Kutipan Akta Kelahiranapabila terjadi gangguan pada jaringan atau bahkan bisa lebih dari 3 hari tergantung dengan kelancaran jaringan)

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran

Wa Ticket  : 0852254884445

Website     : dindukcapil.rembangkab.go.id


  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran "