Penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)

  1. Daftar rincian gaji dari OPD/pemohon rangkap 2
  2. SK pensiun/mutasi legaliser rangkap 4

  1. Pengelola gaji dari perangkat daerah menyerahkan data rincian gaji pemohon rangkap 2 dan SK pension/mutasi yang sudah dilegalisir rangkap 4 ke BPKAD;
  2. Petugas BPKAD memproses pengeluaran SKPP;
  3. SKPP kemudian diserahkan kepada pemohon, Kantor TASPEN dan Perangkat Daerah Pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi

1. Telepon : (031) 8941878

2. Email : bpkad@sidoarjokab.go.id

3. Kotak Saran

4. Datang langsung ke kantor BPKAD Kabupaten Sidoarjo, Jl. Pahlawan No 56 Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)"