No. SK: 470/ 312 /11.1/2022
Bila persyaratan dinyatakan lengkap maka Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan akan terbit hari itu juga
Tidak dipungut biaya
Pencatatan Perubahan status Kewarganegaraan
PENANGANAN PENGADUAN BOLEH LEWAT FANSPAGE FACEBOOK DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN SIMALUNGUN
No Pengaduan : 0853 6171 9050
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store