Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  2. Membawa KTP—el lama
  3. Membawa Dokumen Perjalanan
  4. Membawa kartu izin tinggal tetap
  5. Jika ada perubahan data pada KTP-el seperti pergantian status, alamat, Pendidikan dll, dokumen yang dilampirkan Kartu Keluarga Asli dan atau pendukung lainnya

  1. Pemohon membawa surat keterangan dan foto copy KK terbaru, KTP lama, dokumen perjalanan dan kartu ijin tinggal tetap ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Ambil nomor antrian di loket pelayanan kemudian berkas pemohon di verifikasi oleh petugas di bagian Front Office
  3. Petugas operator menerima berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  4. Petugas operator mencetak KTP Elektronik
  5. Pemohon menerima KTP-el

Jika antrian tidak banyak dan tidak ada kendala jaringan


Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Media langsung atau tatap muka oleh bidang yang menangani pelayanan

Kotak pengaduan di Customer Service

WA Kepala Dinas 08524023239

email ke : dukcapilboalemo99@gmail.com

website : https://dukcapil.boalemokab.go.id

       Facebook : Dukcapil Kab Boalemo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap "