Pencatatan Perubahan Nama

No. SK: 470/ 312 /11.1/2022

  1. a. Fotokopi salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. b. Kutipan akta Pencatatan Sipil;
  3. c. Fotokopi KK; dan

  1. a. WNI/OA mengisi formulir . b. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir.
  2. c. Dinas tidakmenarik salinan penetapan pengadilan negeri asli. d. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah atau ibu atau wali (bagi anak yang dibawah umur) karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir .
  3. e. Dinas membuat catatan pinggir perubahan nama pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil.

Bila berkas persyaratan dinyatakan lengkap maka Pencatatan Perubahan nama akan diterbitkan hari itu juga

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Perubahan Nama

Nomor Pengaduan : 081957079936

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081957079936

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Nama"