Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

No. SK: 067/2155/438.6.2/2023

  1. SPP
  2. SPM
  3. dan kelengkapannya

  1. Perangkat Daerah mengirim permohonan kepada BPKAD (Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi) melalui aplikasi;
  2. Staf pengaministrasi Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi menerima SPM LS di aplikasi;
  3. Verifikator melakukan verifikasi terhadap SPM memverifikasi pengajuan SPM dan kelengkapannya
  4. Apabila disetujui maka diproses penerbitan SP2D, jika berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada Perangkat Daerah pengirim
  5. Apabila disetujui maka diproses penerbitan SP2Djika berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada Perangkat Daerah pengirim
  6. Verifikator menerbitkan SP2D melalui aplikasi
  7. Analis Keuangan Pusat dan Daerah melakukan verifikasi SP2D
  8. Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi selaku KUASA BUD melakukan validasi dan menyetujui SP2D melalui tandatangan elektronik (TTE) dan secara otomatis SP2D tersebut cair.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi

1. Telepon : (031) 8941878

2. Email : bpkad@sidoarjokab.go.id

3. Kotak Saran

 4. Datang langsung ke kantor BPKAD Kabupaten Sidoarjo, Jl. Pahlawan No 56 Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)"