Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal

  1. Membawa Kartu Keluarga Asli
  2. KTP—el lama
  3. kartu izin tinggal tetap
  4. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting

  1. pemohon membawa Kartu Keluarga Asli, KTP—el lama, kartu izin tinggal tetap, dan surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Ambil nomor antrian di loket pelayanan kemudian berkas pemohon di verifikasi oleh petugas di bagian Front Office
  3. Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  4. Tunggu proses pencetakan
  5. Pemohon menerima KTP-el

Jika antrian tidak banyak dan tidak ada kendala jaringan


Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Media langsung atau tatap muka oleh bidang yang menangani pelayanan

Kotak pengaduan di Customer Service

WA Kepala Dinas 08524023239

email ke : dukcapilboalemo99@gmail.com

website : https://dukcapil.boalemokab.go.id

Facebook : Dukcapil Kab Boalemo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal "