Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

  1. Membawa surat keterangan pindah
  2. Membawa Kartu Keluarga
  3. Jika ada perubahan data pada KTP-el dilampirkan data pendukung (berupa pergantian status, alamat, dll)

  1. pemohon membawa surat keterangan dan foto copy KK terbaru ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. Ambil nomor antrian di loket pelayanan kemudian berkas pemohon di verifikasi oleh petugas di bagian Front Office
  3. Petugas operator menerima berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  4. Petugas operator mencetak KTP Elektronik
  5. Pemohon menerima KTP-el

Sebagai informasi, ketika seseorang baru pertama kali melakukan perekaman data e-KTP, maka hasil perekaman tersebut akan langsung dikirim ke pusat data di Kemendagri secara daring. Hal ini dilakukan pengecekan apakah sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah melakukan perekaman atau belum. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya data ganda

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Media langsung atau tatap muka oleh bidang yang menangani pelayanan

Kotak pengaduan di Customer Service

WA Kepala Dinas 08524023239

email ke : dukcapilboalemo99@gmail.com

website : https://dukcapil.boalemokab.go.id

Facebook : Dukcapil Kab Boalemo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap "