Pencairan Belanja Tak Terduga, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Dan Bagi Hasil Retribusi

  1. Surat permohonan dari SKPD rekomendator
  2. Surat Pernyataan Darurat Bencana Oleh Bupati
  3. SK Bupati tentang penggunaan Belanja Tidak Terduga
  4. RKB
  5. No. Rekening Bank

  1. Perangkat Daerah mengirimkan surat permohonan pencairan belanja tak terduga;
  2. Pengolah data BPKAD melakukan verifikasi atas persyaratan pencairan dan mengajukan SPM.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bidang Anggaran

1. Telepon : (031) 8941878

2. Email : bpkad@sidoarjokab.go.id

3. Kotak Saran

 4. Datang langsung ke kantor BPKAD Kabupaten Sidoarjo, Jl. Pahlawan No 56 Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Belanja Tak Terduga, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Dan Bagi Hasil Retribusi"