Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. Membawa Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK)
  3. Jika ada perubahan data pada KTP-el seperti pergantian status, alamat, Pendidikan dll, dokumen yang dilampirkan Kartu Keluarga Asli dan atau pendukung lainnya

  1. Membawa Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) Jika ada perubahan data pada KTP-el seperti pergantian status, alamat, Pendidikan dll, dokumen yang dilampirkan Kartu Keluarga Asli dan atau pendukung lainnya
  3. Ambil nomor antrian di loket pelayanan kemudian berkas pemohon di verifikasi oleh petugas di bagian Front Office
  4. Petugas operator menerima berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon
  5. Petugas operator mencetak KTP Elektronik.
  6. Pemohon menerima KTP-el

Proses pembuatan e-KTP biasanya tidak memerlukan waktu lama, Sebagai informasi, ketika seseorang baru pertama kali melakukan perekaman data e-KTP, maka hasil perekaman tersebut akan langsung dikirim ke pusat data di Kemendagri secara daring. Hal ini dilakukan pengecekan apakah sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah melakukan perekaman atau belum. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya data ganda

Jika antrian tidak banyak dan tidak ada kendala jaringan


Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

Media langsung atau tatap muka oleh bidang yang menangani pelayanan

Kotak pengaduan di Customer Service

WA Kepala Dinas 08524023239

email ke : dukcapilboalemo99@gmail.com

website : https://dukcapil.boalemokab.go.id

Facebook : Dukcapil Kab Boalemo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia"